1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
3. Photo copy KTP dan KK.
4. Akta Kelahiran yang bersangkutan.
5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
Ini adalah website resmi pemerintah Desa Saukang, melalui website ini kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi pengelolaan Desa untuk kemajuan kita bersama. Saran dan masukan kami harapkan dari semua warga Desa.